PEKANBARU - Pihak Plt Bupati Bengkalis, Muhammad melayangkan gugatan praperadilan kepada Polda Riau terkait penetapan statusnya jadi tersangka kasus suap proyek pipa transmisi PDAM.
Polda Riau yang dikonfirmasi membenarkan terkait praperadilan yang dilakukan Muhammad yang juga menjabat Wakil Bupati Bengkalis.
Baca Juga: Wakil Bupati Bengkalis Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Pipa Transmisi
"Kita sudah mendapat undangan untuk hadir di persidangan (praperadilan). Kita siap fihgt," kata Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Fibri kepada Okezone, Rabu (4/3/2020).
Polda Riau menegaskan bahwa penetapan Plt Muhammad jadi tersangka kasus suap Rp3,4 miliar korupsi pipa PDAM di Kabupaten Inhil sudah sesuai dengan prosedur hukum. Namun Polda Riau menghormati langkah Plt Bupati Bengkalis.
Gugatan Plt Bengkalis melalui kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 26 Februari 2020 dengan nomor perkara 4/Pid.Pra/2020/PNPBr.
"Enggak ada masalah (dipraperadilkan), itu hak tersangka. Ini menunjukkan keseriusan kita, biar warga yang menilai. Penetapan tersangka sudah sesuai prosedur," ucap Direktur Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Sudarmadi kepada Okezone.
Polda Riau sudah melayangkan tiga kali pemanggilan terhadap Muhammad untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun sudah tiga kali dipanggil, Muhammad belum hadir memenuhi panggilan.
Kapolda Riau, Irjen Agung Imam Efendi yang dikonfirmasi terkait praperadilkan siap mengikuti proses hukum. Semua pihak diminta patuh dengan hukum.
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Wakil Bupati Bengkalis Mangkir dari Panggilan Polisi
"Mematuhi hukum adalah kewajiban kita semua. Kooperatif untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka adalah bentuk kita mematuhi hukum," ucap pucuk pimpinan Polda Riau kepada Okezone.
Sejauh ini pihak Plt Bengkalis belum bisa diminta tanggapannya.
(Fiddy Anggriawan )