Dua Penyuap Bupati Nonaktif Sidoarjo Segera Disidang

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 05 Maret 2020 15:28 WIB
Bupati nonaktif Sidoarjo, Saiful Ilah, tiba di KPK pada Rabu (8/1/2020). (Foto : Okezone.com/Arie Dwi Satrio)
Share :

JAKARTA – Dua pengusaha penyuap Bupati nonaktif Sidoarjo, Saiful Ilah, yaitu Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi akan segera disidang terkait kasus dugaan suap terkait pengurusan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Sidoarjo. Keduanya akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Keduanya akan disidang sejalan dengan telah dirampungkannya berkas penyidikan Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas penyidikan keduanya ke tahap penuntutan pada hari ini.

"Hari ini, penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti-red) atas nama tersangka terdakwa Ibnu Gofur dan terdakwa M Totok Sumedi," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (5/3/2020).

Setelah berkas penyidikan dilimpahkan, tim Jaksa Penuntut pada KPK mempunyai waktu 14 hari untuk merampungkan surat dakwaan terhadap keduanya. Guna memudahkan jalannya persidangan, Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi akan dipindahkan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya