Modus yang dilakukan oleh para pelaku adalah dengan mencuri kendaraan yang diparkirkan di depan rumah atau pinggir jalan kemudian langsung membawa kendaraan tersebut ke wilayah perbatasan untuk kemudian dijual ke penadah.
Aksi tersebut kerap luput dari pantauan aparat keamanan mengingat garis batas darat antara RI-Timor Leste di wilayah TTU sangatlah panjang. Para pelaku langsung menemui penadah di wilayah Oecusse dan melakukan transaksi jual beli.
Diduga kuat ada komunikasi jaringan antara pelaku curanmor di Indonesia dan penadah di Oecusse-RDTL. Berdasarkan pengakuan para pelaku, satu unit motor dijual ke penadah dengan harga Rp500 ribu.
(Rizka Diputra)