"Benar, kami telah melakukan penangkapan pada Rabu 4 Maret 2020 terhadap seorang perempuan berinsial W," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Gembong Yudha kepada wartawan, Kamis (5/3/2020).
Ia menjelaskan, pelaku diamankan saat hendak mempersiapkan narkoba jenis sabu yang akan diselundupkan ke Rutan Mempawah.
"Rencananya narkoba jenis sabu itu akan diserahkan kepada warga binaan yang tak lain merupakan suami dari pelaku," ujarnya.
Dia menerangkan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Menindaklanjuti kabar akan ada pengiriman narkoba, polisi melakukan serangkaian penyelidikan.
"Jadi, pengungkapan ini saat pelaku berada di sebuah rumah di Jalan Tritura, Kecamatan Pontianak Timur, untuk mempersiapkan sabu yang akan dibawa. Saat digeledah petugas menemukan barang bukti seberat 20 gram sabu yang disimpan dalam rambutan," tambahnya.