PONTIANAK – Beragam cara dilakukan untuk menyelundupkan narkoba ke dalam rumah tahanan (rutan), seperti dilakukan W. Perempuan berusia 36 tahun di Kalimantan Barat itu menyembunyikan narkoba jenis sabu ke dalam buah rambutan.
Tidak tanggung-tanggung, jumlah sabu pesanan suaminya yang kini masih menjadi warga binaan di Rutan Mempawah mencapai seberat 20 gram.
Baca juga: Polisi Sita 24 Kg Sabu dan 695 Butir Pil Ekstasi dari 6 Pengedar
Upaya penyelundupan ibu rumah tangga (IRT) ini pun berhasil digagalkan petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar.