Bupati Waropen Jadi Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi Rp19 Miliar

Chanry Andrew S, Jurnalis
Kamis 05 Maret 2020 18:24 WIB
Kejati Papua. (Foto: Okezone.com/Chanry Andrew)
Share :

JAYAPURA - Setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang, pihak Kejaksaan Tinggi Papua akhirnya menetapkan Bupati Waropen, Yermias Bisai (YB), sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan dana gratifikasi Rp19 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Papua, Alexander Sinuraya membenarkan penetapan tersangka ini.

“Ia benar Bupati Waropen, YB, sudah kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi, senilai 19 miliar rupiah" kata Alexander Sinuraya lewat sambungan telefon, Kamis (5/3/2020).

Penyidik Kejati Papua telah memeriksa 15 orang sebagai saksi dalam kasus ini. Dia mengatakan sejauh ini hanya YB yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalau sejauh ini, belum yah, tersangka baru satu saja. Kalau yang lain belum ada, jadi begitu ya"ungkap mantan Kajari Merauke tersebut.

Baca juga: Dewas Rampung Susun Kode Etik KPK, Sinergi Jadi Nilai Dasar Baru

Bupati Waropen diduga menerima dana gratifikasi sejak menjabat sebagai Wakil Bupati Waropen sebesar Rp19 miliar.

Penyidik menetapkan pasal berlapis kepada YB, di antaranya Pasal 12 (b ayat 1) subsider Pasal 12 huruf (a) tentang Gratifikasi atau suap yang diterima pejabat negara. Maksimal hukuman adalah 20 tahun penjara.

Hingga berita ini diturunkan, YB yang dikonfirmasi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka, belum dapat dihubungi. Nomor telefon seluler yang bersangkutan tidak aktif.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya