Baca juga: Dewas Rampung Susun Kode Etik KPK, Sinergi Jadi Nilai Dasar Baru
Bupati Waropen diduga menerima dana gratifikasi sejak menjabat sebagai Wakil Bupati Waropen sebesar Rp19 miliar.
Penyidik menetapkan pasal berlapis kepada YB, di antaranya Pasal 12 (b ayat 1) subsider Pasal 12 huruf (a) tentang Gratifikasi atau suap yang diterima pejabat negara. Maksimal hukuman adalah 20 tahun penjara.
Hingga berita ini diturunkan, YB yang dikonfirmasi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka, belum dapat dihubungi. Nomor telefon seluler yang bersangkutan tidak aktif.
(Qur'anul Hidayat)