Bupati Waropen Jadi Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi Rp19 Miliar

Chanry Andrew S, Jurnalis
Kamis 05 Maret 2020 18:24 WIB
Kejati Papua. (Foto: Okezone.com/Chanry Andrew)
Share :

Baca juga: Dewas Rampung Susun Kode Etik KPK, Sinergi Jadi Nilai Dasar Baru

Bupati Waropen diduga menerima dana gratifikasi sejak menjabat sebagai Wakil Bupati Waropen sebesar Rp19 miliar.

Penyidik menetapkan pasal berlapis kepada YB, di antaranya Pasal 12 (b ayat 1) subsider Pasal 12 huruf (a) tentang Gratifikasi atau suap yang diterima pejabat negara. Maksimal hukuman adalah 20 tahun penjara.

Hingga berita ini diturunkan, YB yang dikonfirmasi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka, belum dapat dihubungi. Nomor telefon seluler yang bersangkutan tidak aktif.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya