Kisah Ibu Muda yang Rumahnya Dirobohkan Lantaran Terlilit Utang

Taufik Budi, Jurnalis
Kamis 05 Maret 2020 20:00 WIB
Rini meratap di atas rumahnya yang rata dengan tanah (Foto : iNews/Taufik Budi)
Share :

Atas kejadian itu, Rini lantas melapor ke Polres Grobogan pada 18 Agustus 2019. Empat orang yang dilaporkan yaknni T, ACY, EW, dan MH. Dia masih menunggu keadilan. Rini juga menyatakan siap membayar utang-utangnya.

“Polisi seharusnya segera menindaklanjuti perkara ini. Apalagi, perkara ini delik biasa, yang dalam penanganannya tidak harus melalui aduan,” kata kuasa hukum Rini, Sugiyono, Kamis (5/3/2020).

“Melihat perbuatannya serta ancaman pidananya lebih dari 5 tahun, jika penerapan Pasal 363 dan 170 Ayat (1), maka pelaku seharusnya ditahan namun hingga kini mereka masih bebas,” tambah dia.

Sementara itu, penyidik yang menangani perkara, Iptu Bambang Jumeno, mengatakan jika kasus tersebut telah sampai di Kejaksaan. "Sudah di Kejaksaan," jawabnya singkat.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya