“Tanpa surat keterangan sehat dari otoritas kesehatan yang berwenang, maka para pendatang tersebut akan ditolak untuk masuk atau transit di Indonesia,” tegas Retno.
Sebelum mendarat, lanjut Retno, pendatang dari Iran wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan yang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan Indonesia.
“Di dalam Kartu tersebut antara lain memuat pertanyaan mengenai riwayat perjalanan. Apabila dari riwayat perjalanan, yang bersangkutan pernah melakukan perjalanan dalam 14 hari terakhir ke salah satu wilayah yang kami sebut tadi, maka yang bersangkutan akan ditolak masuk atau transit di Indonesia,” tuturnya.
Sementara bagi WNI yang telah melakukan perjalanan dari Iran, terutama dari wilayah-wilayah yang dilarang masuk ke Indonesia, akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara ketibaan.
Kebijakan ini akan mulai berlaku pada hari minggu tanggal 8 Maret pukul 00.00 WIB, dan bersifat sementara, serta akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan.
(Rachmat Fahzry)