Dia mengungkapkan, guna menarik minat masyarakat, tersangka menggandeng sejumlah figur publik melalui akun media sosial masing-masing.
Akibat perbuatan ini, tersangka VPIW akan dijerat dengan Pasal 45 a Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 378, 372 KUHP. Adapun ancaman hukumannya paling lama enam tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.
"Kami akan panggil sejumlah public figure seperti ES, RM, MB, IS, EK, dan TD untuk dimintai keterangan sebagai saksi," tandas Trunoyudo.
(Hantoro)