Terungkap Penipuan Berkedok Arisan Online di Jatim, Melibatkan Figur Publik

Syaiful Islam, Jurnalis
Jum'at 06 Maret 2020 17:06 WIB
Pengungkapan tersangka kasus penipuan berkedok arisan online. (Foto: Syaiful Islam/Okezone)
Share :

Dia mengungkapkan, guna menarik minat masyarakat, tersangka menggandeng sejumlah figur publik melalui akun media sosial masing-masing.

Akibat perbuatan ini, tersangka VPIW akan dijerat dengan Pasal 45 a Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 378, 372 KUHP. Adapun ancaman hukumannya paling lama enam tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.

"Kami akan panggil sejumlah public figure seperti ES, RM, MB, IS, EK, dan TD untuk dimintai keterangan sebagai saksi," tandas Trunoyudo.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya