Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait laporan tersebut. Akhirnya polisi berhasil menangkap VPIW selaku pembuat arisan online dan Whatsapp Group (WAG).
"Tersangka membuat arisan ini sejak 2019 hingga sekarang. Perputaran uangnya mencapai Rp4,2 miliar. Tersangka membuat WAG sebanyak 70, para anggotanya tidak saling kenal, karena transaksinya secara daring selama ini," terang Trunoyudo, Jumat (6/3/2020).
Ia melanjutkan, sistem arisan ini bermacam-macam. Ada satu hari, dua hari, per minggu, bahkan ada yang setiap bulan. Begitu juga nominal uang arisan beragam, mulai Rp1 juta sampai puluhan juta.
"Bagi anggota yang ingin dapat arisan lebih dulu maka harus bayar lebih. Tersangka juga menawarkan simpan-pinjam. Misal pinjam Rp1 juta, maka harus mengembalikan Rp1,5 juta," paparnya.
Baca juga: Warga Bekasi Tertipu Arisan Online dan Investasi Tanpa Riba