Menteri Badan Usaha Milik Negara, Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Kepala Badan Informasi Geospasial, Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Para Gubernur, dan Para Bupati/Wali Kota.
“Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional memberikan dukungan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota,’’ bunyi Diktum Ketiga.
Pada Diktum Keempat, Presiden menginstruksikan Sekretaris Kabinet, melakukan pengawasan pelaksanaan Instruksi Presiden ini dan pengoordinasian pelaporannya kepada Presiden.
“Pembiayaan upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kementerian/lembaga, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Diktum Kelima.
Diktum KEENAM, Inpres ini berbunyi bahwa Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. ‘’Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab,’’ bunyi diktum KETUJUH Inpres ini yang berlaku sejak tanggal dikeluarkan.
(Salman Mardira)