Sementara itu, untuk proses hukum NF, Retno mengimbau pihak kepolisian menggunakan sistem peradilan pidana anak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.
Baca Juga : Gadis ABG Pembunuh Bocah Jalani Pemeriksaan Psikologis di RS Polri
"Anak pelaku mendapatkan hak rehabilitasi psikologis setelah lebih dulu diasesmen kejiwaannya," tutur Retno.
(Erha Aprili Ramadhoni)