Remaja Bunuh Bocah 5 Tahun, KPAI Soroti Peran Orangtua Awasi Tontonan Anak

Sarah Hutagaol, Jurnalis
Senin 09 Maret 2020 06:32 WIB
Komisioner KPAI, Retno Listyarti. (Ist)
Share :

Sementara itu, untuk proses hukum NF, Retno mengimbau pihak kepolisian menggunakan sistem peradilan pidana anak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.


Baca Juga : Gadis ABG Pembunuh Bocah Jalani Pemeriksaan Psikologis di RS Polri

"Anak pelaku mendapatkan hak rehabilitasi psikologis setelah lebih dulu diasesmen kejiwaannya," tutur Retno.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya