Keesokan harinya, NF mendatangi Polsek Taman Sari, Jumat 7 Maret 2020 untuk menyerahkan diri.
Di hadapan polisi, NF mengaku telah membunuh seorang bocah yang sedang main di rumahnya. Pada awalnya polisi tidak percaya. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata pengakuan tersebut terbukti benar. Pelaku mengaku terpengaruh film horor Slender Man dan Chucky.
Setelah menemukan barang bukti, petugas Polsek Tamansari melimpahkan ke Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat.
(Qur'anul Hidayat)