JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kadiv Pas Kanwil) Kemenkumhan Kepulauan Riau (Kepri), Deddy Handoko. Ia bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Deddy Handoko merupakan mantan Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin Bandung yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Deddy pada hari ini akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardana (Wawan).
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka TCW," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (10/3/2020).
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima tersangka baru terkait pengembangan kasus dugaan suap jual-beli fasilitas di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Pengembangan perkara dilakukan setelah KPK menemukan adanya keterlibatan pihak-pihak lain.
Kelima tersangka itu yakni, Wahid Husen dan Deddy Handoko yang merupakan mantan Kalapas Sukamiskin, terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar, dan Almarhum Fuad Amin.
Tubagus Chaeri Wardana (Foto: Okezone/Arie)
KPK menghentikan proses penyidikan terhadap Almarhum Fuad Amin karena telah meninggal dunia. KPK sudah meningkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan terhadap Fuad Amin sebelum meninggal dunia.
Dalam proses penyidikan ini, KPK menduga bahwa telah terjadi pemberian beberapa mobil mewah dari narapidana kepada Kalapas Sukamiskin ketika itu.
Pemberian dari narapidana kepada Kalapas Sukamiskin itu diduga kuat agar warga binaan mendapatkan fasilitas yang mewah dan bebas keluar masuk dari balik jeruji besi.
(Rizka Diputra)