LUBUKLINGGAU – Anggota Polres Lubuklinggau mengagalkan transaksi narkoba jenis sabu seberat 8,57 gram. Petugas pun menangkap MRP alias Reli (35), warga Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan.
Kasatres Narkoba Polres Lubuklinggau IPTU Sofian Hadi mengatakan penangkapan tersangka bermula informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu di sekitar Jalan Patimura, Gang Jambu, Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuklinggau Timur II. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka.
Baca juga: Simpan Tembakau Sintetis di Kosan, Dua Mahasiswa Ditangkap
"Tersangka sudah kita amankan di Mapolres Lubuklinggau guna penyidikan lebih lanjut," ungkapnya, Senin 9 Maret 2020.