Polisi Gagalkan Transaksi Sabu Seberat 8,57 Gram di Sumsel

Era Neizma Wedya, Jurnalis
Selasa 10 Maret 2020 09:39 WIB
Ilustrasi penangkapan pengedar narkoba. (Foto: Shutterstock)
Share :

Saat dilakukan pengeledahan, petugas mengamankan narkoba jenis sabu sebanyak 26 paket kecil dan 2 paket ukuran sedang dengan total seberat 8,57 gram.

Dari pengakuan tersangka, narkoba tersebut diperoleh dari temannya di Kabupaten Muratara.

"Terhadap tersangka akan dikenakan Pasal 114 (2) dan/atau Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.

Baca juga: Disergap Polisi saat Turun dari Angkot, Pemuda Sembunyikan Sabu di Mulut 

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya