Saat dilakukan pengeledahan, petugas mengamankan narkoba jenis sabu sebanyak 26 paket kecil dan 2 paket ukuran sedang dengan total seberat 8,57 gram.
Dari pengakuan tersangka, narkoba tersebut diperoleh dari temannya di Kabupaten Muratara.
"Terhadap tersangka akan dikenakan Pasal 114 (2) dan/atau Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.
Baca juga: Disergap Polisi saat Turun dari Angkot, Pemuda Sembunyikan Sabu di Mulut
(Hantoro)