JAKARTA - Bareksrim Polri menangkap seorang Warga Negara Indonesia (WNI), bernama Lizar alias Rizal yang mencoba melakukan penyelundupan manusia ke Prancis.
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit mengungkapkan, Rizal ditangkap lantaran mencoba menyelundupkan 120 warga negara Sri Lanka untuk masuk ke Prancis.
Baca Juga: Breaking News: Satu Pasien Positif Virus Korona di Indonesia Meninggal
"Selasa 10 Maret 2020 di pelabuhan tradisional Tanjung Balai di dekat PLTU Karimun - Kepri, Subdit III Ditipudum Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap tersangka penyelundupan manusia, Lizar alias Rizal," kata Listyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (11/3/2020).
Menurut Listyo, tersangka Rizal juga berperan sebagai perekrut utama dua Anak Buah Kapal (ABK) atas nama M Azizdan Haryanto yang membawa 120 orang Warga Negara Sri Lanka dari Indonesia ke Pulau Reunion Prancis.
"Rizal ini perannya koordinator yang memberangkatkan," ujar Listyo.
Dalam melakukan penyelundupan itu, kata Listyo, tersangka mendapatkan keuntungan dengan bayaran dibayar Rp75 juta dari WN Sri Lanka untuk memberangkatkan dengan menyalahi prosedur.
"Mereka ditolak masuk Prancis karena ilegal. Dua ABK kemudian ditangkap dan menjalani proses hukum di sana. ABK atas nama Mohammad Aziz dan Haryanto dijatuhi hukuman 1 tahun oleh Kepolisian Prancis, mendapatkan remisi tiga bulan dan menjalani hukuman selama 9 bulan," papar Listyo.
Atas perbuatannya tersangka disangka melanggar, Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
Baca Juga: Eks Menpora Imam Nahrawi Klaim Tak Pakai Handphone Selama di Penjara
(Fiddy Anggriawan )