"Rizal ini perannya koordinator yang memberangkatkan," ujar Listyo.
Dalam melakukan penyelundupan itu, kata Listyo, tersangka mendapatkan keuntungan dengan bayaran dibayar Rp75 juta dari WN Sri Lanka untuk memberangkatkan dengan menyalahi prosedur.
"Mereka ditolak masuk Prancis karena ilegal. Dua ABK kemudian ditangkap dan menjalani proses hukum di sana. ABK atas nama Mohammad Aziz dan Haryanto dijatuhi hukuman 1 tahun oleh Kepolisian Prancis, mendapatkan remisi tiga bulan dan menjalani hukuman selama 9 bulan," papar Listyo.
Atas perbuatannya tersangka disangka melanggar, Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
Baca Juga: Eks Menpora Imam Nahrawi Klaim Tak Pakai Handphone Selama di Penjara
(Fiddy Anggriawan )