JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri kembali menangkap satu pelaku penyelundupan manusia (people smugling) terhadap 120 warga negara Sri Lanka yang akan dibawa ke Pulau Reunion di Prancis dari Pelabuhan Ratu, Jawa Barat.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan pelaku yang berhasil ditangkap oleh Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum adalah JA alias Toni di Titian Indah Bekasi, Kota Bekasi, pada Kamis 12 Maret 2020. JA merupakan salah satu pelaku yang buron.
Baca juga: Bareskrim Tangkap WNI yang Selundupkan 120 Warga Sri Lanka ke Prancis
"Pelaku JA ini perannya sebagai pembeli dan penyedia Kapal Pasti 9 yang digunakan untuk membawa 120 WNA Sri Lanka ke Pulau (Reunion) Prancis," ungkap Listyo dalam keterangannya, Sabtu (14/3/2020).