Baca juga: Diduga Ada Sindikat Internasional Penyelundup Manusia di Manado
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Sebelumnya Bareskrim Polri telah menangkap pelaku Rz sebagai perekrut utama dua ABK dalam kasus penyelundupan manusia terhadap 120 orang warga negara Sri Lanka di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, pada Selasa 10 Maret.
Rz diketahui perannya sebagai perekrut utama dua ABK, yakni MA dan Har. Rencananya 125 orang warga negara Sri Lanka itu akan dibawa ke Pulau Reunion di Prancis.
(Hantoro)