Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Tangkap Pengendali Penyelundupan 120 WN Sri Lanka

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Sabtu, 14 Maret 2020 |17:20 WIB
Polri Tangkap Pengendali Penyelundupan 120 WN Sri Lanka
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Dok Okezone/Harits Tryan Akhmad)
A
A
A

Baca juga: Diduga Ada Sindikat Internasional Penyelundup Manusia di Manado 

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Sebelumnya Bareskrim Polri telah menangkap pelaku Rz sebagai perekrut utama dua ABK dalam kasus penyelundupan manusia terhadap 120 orang warga negara Sri Lanka di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, pada Selasa 10 Maret.

Rz diketahui perannya sebagai perekrut utama dua ABK, yakni MA dan Har. Rencananya 125 orang warga negara Sri Lanka itu akan dibawa ke Pulau Reunion di Prancis.

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement