JAKARTA - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya kembali memanggil Candri Widarra alias CW (60), perempuan yang diduga menyekap, menganiaya serta menelantarkan 5 anak asuh selama bertahan-tahun di dalam hotel. CW diamankan saat menginap di sebuah hotel di Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Kuasa Hukum CW Bambang mengatakan, dalam pemeriksaan itu pihaknya hanya menyerahkan barang-barang bukti tambahan, berupa dokumen sanggahan bahwa ia selama ini tidak menelantarkan anak-anak asuhnya.
"Kita sudah serahkan. Ini sifatnya tambahan dari melengkapi kemarin waktu pemeriksaan kita sudah serahkan bukti-bukti yang diminta penyidik, kita sudah sampaikan ini tinggal surat-surat yang akan kita lengkapi," kata Bambang di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/3/2018).
(Baca juga: Polisi Tanya Ini ke CW yang Diduga Eksploitasi Anak di Hotel)
Bambang merinci, dokumen yang dimaksud itu adalah bukti perjanjian dengan orang tua anak-anak tentang hak asuh. Surat itu sudah ditandatangani oleh para orang tua anak-anak. Hanya saja perempuan berusia 60 tahun itu belum sempat mengurus ke Kemensos.