Eks Kadis PU Penyuap Wali Kota Medan Dieksekusi ke Rutan Tanjung Gusta

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 12 Maret 2020 19:32 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

JAKARTA - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan, Isa Ansyari dieksekusi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta, Medan, hari ini.

Ia dieksekusi ke Rutan Tanjung Gusta Medan setelah putusannya terkait perkara suap terhadap Wali Kota non-aktif Medan, Dzulmi Eldin berkekuatan hukum tetap atau inkrakh.

"Pada hari ini, KPK melaksanakan eksekusi terpidana Isa Ansyari (Kadis PU Kotan Medan) atau pemberi suap kepada Walikota Medan Dzulmi Eldin di Rumah Tahanan Negara Tanjung Gusta Medan," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (12/3/2020).

 Baca juga: Terbukti Suap Wali Kota Medan, Isa Ansyari Dipenjara 2 Tahun

Isa merupakan penyuap Wali Kota non-aktif Medan, Dzulmi Eldin. Ia terbukti menyuap Dzulmi Eldin sebesar Rp530 juta. Uang suap itu diberikan Isa kepada Dzulmi untuk mempertahankan jabatannya sebagai Kadis PU Kota Medan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya