Polisi Tangkap Dua Pelaku Penambang Pasir Ilegal

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Jum'at 13 Maret 2020 16:56 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA - Satuan Reskrim Polres Payakumbuh berhasil menangkap dua pelaku yang melakukan penambang pasir ilegal di Kabupaten 50 Kota, Sumatera Barat.

“Telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Pertambangan Mineral dan Batubara (penambangan pasir dan batu),” kata Kapolres Payakumbuh AKBP Donny Setiawan kepada Okezone di Jakarta, Jumat (13/3/2020).

Kedua pelaku yang diamankan adalah Dodi Muslim (52) tahun dan Noviar (48) pada Rabu 11 Maret 2020. “Di Sungai Batang Sinamar Jorong Balai Gadang Bawah Kenagarian Mungo Kecamatan Luhak Kabupaten 50 Kota,” ujarnya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Bos Besar Tambang Emas Ilegal di Bogor


Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya