Lebih jauh, Donny menerangkan peran dari Dodi sebagai pemilik lahan tempat untuk melakukan penambangan pasit tersebut, sementara Noviar sebagai pihak yang memiliki alat mesin penyedot pasir.
“Melakukan penambangan liar jenis pasir dan batu dengan menggunakan mesin mobil jenis Colt Diesel Merk Mistsubishi,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam disangkakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” kata Donny.
Baca Juga: Digerebek Polisi, Penambang Emas Ilegal Terjun ke Sungai
(Arief Setyadi )