JAKARTA - Satuan Reskrim Polres Payakumbuh berhasil menangkap dua pelaku yang melakukan penambang pasir ilegal di Kabupaten 50 Kota, Sumatera Barat.
“Telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Pertambangan Mineral dan Batubara (penambangan pasir dan batu),” kata Kapolres Payakumbuh AKBP Donny Setiawan kepada Okezone di Jakarta, Jumat (13/3/2020).
Kedua pelaku yang diamankan adalah Dodi Muslim (52) tahun dan Noviar (48) pada Rabu 11 Maret 2020. “Di Sungai Batang Sinamar Jorong Balai Gadang Bawah Kenagarian Mungo Kecamatan Luhak Kabupaten 50 Kota,” ujarnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Bos Besar Tambang Emas Ilegal di Bogor