KPK Periksa 14 Saksi Terkait Korupsi RTH Bandung

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 18 Maret 2020 11:17 WIB
Foto Ilustrasi Okezone
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, pemeriksaan ke-14 saksi yang berasal dari kalangan itu dilaksanakan di Mapolrestabes Bandung.

"14 saksi untuk tersangka DS (Dadang Suganda). Pemeriksaan di Kantor Polrestabes Bandung, Merdeka No. 18-21 Bandung 40117 Jawa Barat," kata Ali, Jakarta, Rabu (18/3/2020).

Adapun ke-14 saksi itu adalah, ibu rumah tangga Fatmasari, Imas Marfuah, swasta Nurdi Saepudin, Atep Sahara Nuryakin, Jenny Julian Luis.

Kemudian, Juju Royani, ibu Rumah Tangga, Mustiawati, ibu Rumah Tangga, Neneng Rodiah, Ibu Rumah Tangga, Neneng Rodiah, ibu Rumah Tangga, Evieta, Pensiunan, Meganita Krameswari, Swasta, Hasbullah, Swasta, Ikin Sodikin Swasta, Marliah Pensiunan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Keempatnya yakni, mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung Herry Nurhayat (HN), dan dua mangan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014, Tomtom Dabbul Qomar (TDQ) dan Kadar Slamet (KS).

KPK kemudian mengembangkan perkara ini dan menetapkan satu tersangka lainnya. Satu tersangka lainnya itu yakni, seorang wiraswasta yang juga berperan sebagai makelar tanah, Dadang Suganda (DSG).

Sejalan dengan proses penyidikan, KPK mengendus ada banyak pihak yang kecipratan uang panas proyek pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di lingkungan Pemkot Bandung tahun anggaran 2012-2013. KPK telah menghimbau pihak-pihak yang turut menerima dana panas proyek ini agar kooperatif‎ dan mengembalikan uang itu ke negara.

Saat ini, KPK sedang fokus menelusuri aliran uang korupsi proyek pengadaan lahan untuk RTH Bandung yang diduga mengalir ke sejumlah pihak. Terlebih, setelah adanya audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang ditemukan kerugian negara cukup besar.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya