JAKARTA - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) non-aktif Nurdin Basirun dituntut hukuman pidana berupa kurungan penjara selama 6 tahun, dengan denda Rp250 juta serta subsidair enam bulan kurungan bui.
"Menyatakan terdakwa Nurdin Basirun telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata JPU KPK Asri Irwan, dalam surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2020).
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut KPK juga meminta kepada Majelis Hakim untuk mencabut hak politik dari Nurdim, terhitung setelah Nurdin menjalani pidana pokok.
"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada Nurdin Basirun berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok," ujar Asri.
Jaksa berpandangan bahwa, Nurdin diduga kuat telah menerima suap sebesar Rp45 juta dan 11,000 dolar Singapura atau sekitar Rp113,8 juta. Suap tersebut untuk memuluskan izin pemanfaatan ruang laut di kawasan Kepri. Uang rasuah itu berasal dari dua pengusaha, Kock Meng dan Johannes Kodrat. Kemudian, seorang swasta atau nelayan bernama Abu Bakar.
Baca Juga: Ini Profil Nurdin Basirun, Gubernur Kepri yang Kena OTT KPK
Dia juga dinilai terbukti menerima gratifikasi Rp4,2 miliar. Uang rasuah diduga berasal dari pengusaha yang meminta penerbitan izin pemanfaatan ruang laut.