MEDAN - Perkara pembunuhan berencana terhadap hakim Jamaluddin, segera disidangkan. Berkas perkara kasus itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Hal itu dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Sumanggar Siagian, Sabtu (21/3/2020).
"Iya benar. Sudah dilimpahkan oleh Kasi Pidum Kejari Medan Parada Situmorang ke PN Medan. Pelimpahannya diterima langsung oleh Wakil Ketua PN Medan Abdul Aziz," sebut Sumanggar.
Pelimpahan itu, kata Sumanggar, meliputi berkas perkara, tersangka dan barang bukti yang disita sejak perkara itu bergulir.
Ketiga tersangka yang dilimpahkan yakni istri korban ZH (41) juga pelaku utama, dan dua orang eksekutor JP (42), dan RF (29) warga Medan.
Baca Juga: Otak Pembunuhan Hakim PN Medan Ternyata Istrinya Sendiri