Kemudian, pelaku AJS (25) dan TA (24) berperan memantau korban keluar dari hotel dan melaporkan kepada IM. AJS juga mendapat Rp1 juta.
Sementara itu, HH (47) dan MSM (48) berperan menunggu korban di halaman sekolah untuk melakukan pemerasan. HH dan MSM masing-masing dapat Rp1 juta.
"Adapun pelaku AS berperan mengejar korban dan membuntutinya. AS juga mendapat upah Rp1 juta," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, IM merupakan otak para pelaku, yang yang membuat rencana pemerasan terhadap korban. “Pelaku IM (45) sebagai otak yang melakukan perencanaan dan pemerasan terhadap korban,” tuturnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 14 handphone (HP) berbagai merek, delapan kartu pers, satu kartu anjungan tunai mandiri (ATM), topi, jaket dan 1 mobil. "Para pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP," katanya.
(Arief Setyadi )