JAKARTA – Jumlah orang yang terinfeksi virus korona atau Covid-19 di Indonesia terus bertambah. Begitu juga dengan pasien yang meninggal dunia. Hingga Rabu kemarin tercatat angka kematian akibat corona di Tanah Air sudah 58 orang. Jenazah mereka tentu saja harus diperlakukan khusus.
Ditjen Bimas Katolik Kementerian Agama RI menerbitkan protokol pengurusan jenazah pasien Covid-19 yang beragama Katolik.
Plt Dirjen Bimas Katolik Aloma Sarumaha mengatakan protokol diterbitkan sebagai panduan bersama jika ada umat Katolik yang meninggal dengan status pasien Covid-19. "Protokol ini kami susun setelah berkoordinasi dengan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI)," katanya di Jakarta, Kamis (26/3/2020).
"Prinsipnya, pengurusan jenazah pasien COVID-19 dilakukan oleh petugas kesehatan pihak Rumah Sakit yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan," lanjut Alona seperti dilansir dari laman resmi Kemenag RI.
Berikut ini protokol pengurusan jenazah Covid-19 beragama Katolik: