Dampak Covid-19, Sidang Kasus Korupsi Akan Digelar Lewat Video Conference

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 26 Maret 2020 15:27 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sedang mengupayakan agar persidangan sejumlah kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dapat tetap berjalan di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Upaya yang dilakukan KPK dan PN Jakpus yakni menggelar sidang lewat video conference.

"Untuk persidangan, langkah-langkah yang KPK lakukan adalah saat ini telah berkoordinasi dengan pihak PN Jakarta Pusat mengenai teknis persidangan Tipikor dan sepakat akan diupayakan persidangan digelar dengan melalui Video Conference (vicon) yang prosesnya tetap berpegang pada hukum acara yang berlaku," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (26/3/2020).

Persidangan sendiri harus tetap digelar meskipun saat ini di Indonesia, khususnya Jakarta tengah dilanda wabah Covid-19. Sebab, ada masa penahanan serta hak para terdakwa yang sedang ditahan dalam proses persidangan.

 

Untuk mempermudah berjalannya proses persidangan, kata Ali, KPK sudah melakukan uji coba penerapan persidangan melalui video conference, hari ini. Pun demikian terhadap PN Jakpus yang sudah mencoba alat-alat untuk menggelar persidangan jarak jauh.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya