PADANGSIDEMPUAN - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Padangsidimpuan Sumatera Utara yang merupakan rumah sakit rujukan, menolak warga berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 yang merupakan rujukan dari Rumah sakit Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal, Selasa malam 31 Maret.
Awalnya, Selasa 31 Maret petang pukul 17.35 WIB, seorang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dari Mandailing Natal tiba di RSUD Kota Padang Sidimpuan sebagai rumah sakit rujukan penanganan Covid-19.
Setelah tertahan selama lebih dari tiga jam di rumah sakit rujukan tersebut, pasien laki-laki berusia 55 Tahun itu akhirnya dirujuk lagi ke Rumah Sakit GL Tobing, Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara.
Pasien yang diketahui berasal dari Kecamatan Sinunukan dan baru berperjalanan dari Brebes, Provinsi Jawa Tengah ditetapkan sebagai PDP setelah mengeluh demam, batuk dan sesekali mengalami sesak pada pernafasannya.
RSU Panyabungan tempat sebelumnya menerima pria yang baru melakukan perjalanan dari pulau Jawa tersebut sebagai pasien, kemudian merujuknya ke RSUD Padangsidimpuan.