Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak Omnibus Law Cipta Kerja dibahas saat situasi tanah air sedang dilanda virus corona atau Covid-19.
KSPI pun akan melakukan aksi penolakan terhadap Omnibus Law Cipta Kerja pada pertengahan April 2020 dengan melibatkan 50.000 buruh se-Jabodetabek. Meskipun saat ini pemerintah mengimbau adanya social distance guna mencegah virus corona.
“Oleh karena itu, KSPI akan melakukan aksi pada pertengahan April 2020 dengan melibatkan 50.000 buruh se-Jabodetabek. Adapun aksi akan dipusatkan di depan DPR RI, dengan resiko apapun. Aksi akan dilakukan dengan tertib, pemberitahuan,dan sesuai hak konstitusional rakyat,” kata Presiden KSPI Said Iqbal.
(Awaludin)