SUMUT – Kepolisian Resor Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara, Jumat 3 April 2020, menangkap Juprianto Munthe (32), penduduk Dusun Payung, Desa Bona Nionan, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas). Juprianto merupakan tersangka penganiayaan terhadap remaja pria berinisial DM (13), warga Kecamatan Doloksanggul yang ditemukan tewas dalam kubangan.
Kasubbag Humas Polres Humbahas, Bripka SB Lolo Bako menerangkan, DM ditemukan tewas dalam kubangan air, tepatnya di perladangan Parsambilan Dusun Siambaton, Desa Sirisi-risi, Doloksanggul Humbahas, Kamis 2 April 2020, sekira Pukul 19.30 WIB.
“Juprianto Munthe ditangkap, sebab berdasarkan bukti yang cukup, dia diduga kuat melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. Jakob Munthe abang kandung DM, menemukan DM (korban) sudah tidak bernyawa dan terdapat luka memar di bagian wajah sebelah kanan, luka pada bibir dalam dan luar dan telinga mengeluarkan darah,” katanya kepada Okezone, Sabtu (4/4/2020).
Baca Juga: Polisi Tangkap Pembunuh Pedagang Kelontong di Depok, 2 Tewas Ditembak
Bripka SB Lolo Bako mengungkapkan, hasil penyidikan, Kamis 2 April 2020, sekira Pukul 14.00 WIB, korban permisi kepada kakak perempuannya Ana Boru Munthe untuk pergi memancing dengan membawa pancingan dengan tali tergulung dengan kaleng susu dan pancing katrol warna hitam. Lalu, Juprianto datang dari perladangan belakang rumahnya menuju ke arah perladangan Parsambilan Dusun Siambaton, Desa Sirisirisi Doloksanggul.
“Saat korban sedang asyik memancing, tersangka menemui dan menegur korban dengan berkata ‘Marhua Ho’ (ngapain kau), lalu dijawab korban ‘Makkail’ (memancing). Lalu tersangka berkata ‘Pinjam jo hail mi’ (pinjam dulu pancing-mu), lalu korban memberikan pancingnya sambil berkata kasar ‘Nion Babi’ (ini babi). Mendengar jawaban korban, tersangka menjadi sakit hati. Tersangka langsung menampar wajah korban pada bagian mulut dan bagian telinga sebelah kanan sekuat tenaga,” ungkapnya.
Tersangka, sebut Bripka SB Lolo Bako, kemudian mencekik leher korban dan mengambil 1 batang kayu dengan ukuran 25 sentimeter dengan diameter 3 sentimeter serta menusukkan ke dubur korban. Tersangka kemudian mengangkat korban ke parit berlumpur dengan kedalaman air 50 sentimeter atau setinggi lutut orang dewasa dan menenggelamkan korban dengan posisi korban kearah bawah sampai korban tidak bernyawa lagi.
“Lalu, tersangka meninggalkan korban dalam keadaan tenggelam seluruh tubuh di parit tersebut. Kemudian, tersangka membawa 1 pancing katrol dan kayu bulat ukuran panjang 25 sentimeter dengan diameter 3 sentimeter itu dan meletakkannya di atas seng gubuk di belakang rumah tersangka atau jarak antara lokasi penganiayaan dengan disembunyikan pancing katrol dan kayu bulat tersebut, sekira 2 kilometer,” tuturnya.
Sebelum tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban, ujar Bripka SB Lolo Bako, tersangka sebelumnya telah melakukan penganiayaan kepada penduduk lain bermarga Situmorang di perladangan Dusun Paung, Desa Bona Nionan, Doloksanggul, Kamis 2 April 2020, sekira Pukul 13.00 WIB. Tersangka lari menuju perladangan Dusun Siambaton, Desa Sirisirisi Doloksanggul.
“Jumat 3 April 2020, sekira Pukul 10.00 WIB, tersangka melakukan penganiayaan kepada Namboru kandungnya (Bibi-nya) hingga luka berat. Lalu, perangkat Desa Bona Nionan dan masyarakat mengamankannya di Kantor Desa Bona Nionan pada Pukul 10.30 WIB. Saat penyidik sedang melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) bersama saksi dan Kepala Desa Sirisirisi Doloksanggul, penyidik mendapat informasi bahwa tersangka diamankan di Kantor Desa Bona Nionan dengan perkara penganiayaan kepada bibinya,” tuturnya.
Mengingat saksi untuk perkara meninggalnya korban DM, penyidik langsung pergi ke Kantor Desa Bona Nionan dan langsung mengamankan tersangka Juprianto Munthe ke Polsek Doloksanggul. Saat diinterogasi di Polsek Doloksanggul, tersangka mengaku melakukan pembunuhan terhadap DM.
“Pada Jumat 3 April 2020, sekira Pukul 14.00 WIB, penyidik melakukan pemeriksaan verbal terhadap tersangka dengan didampingi keluarga dan penasehat hukum yang ditunjuk penyidik. Tersangka menjelaskan perbuatannya secara mendetail. Namun, pada saat penandatanganan hasil pemeriksaan sekira Pukul 17.30 WIB, tersangka melawan perintah penyidik dan berupaya meninggalkan ruangan pemeriksaan. Lalu, penyidik bersama keluarga tersangka mengamankan tersangka dengan mengikat kaki dan tangan tersangka,” ujarnya.
Hasil visum et repertum autopsi DM dari Rumah Sakit Bhayangkara Kotamadya Medan, terang Bripka SB Lolo Bako, luka pada bagian wajah, dagu, leher sebelah kanan dan kiri. Luka memar di bibir luar dan dalam dan luka lecet di perut bagian kanan dan di dubur terluka 2 sentimeter. Kemudian, keluar darah dari telinga kanan dan hidung, akibat ada tanda-tanda kekerasan dibagikan wajah.
“Hasil kesimpulan sementara, korban meninggal karena masuknya lumpur ke dalam saluran pernapasan (korban di benam ke dalam air yang terdapat pasir dan lumpur). Hasil visum, luka di telinga sebelah kanan mengeluarkan darah, luka di bagian bibir bagian dalam dan luar dan luka gores pada bagian kulit mata," katanya.
"Tersangka berdalih, motif pembunuhan itu sakit hati karena korban menyebut tersangka babi, saat tersangka meminjam pancing korban. Tersangka dibawa untuk pemeriksaan dokter kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof M.ildrem di Kotamadya Medan, Jumat 3 April 2020, sekira Pukul 22.00 WIB. Tersangka akan dipantau selama 14 hari dan dijaga pihak kepolisian selama diobservasi,” pungkas Bripka SB Lolo Bako.
(Arief Setyadi )