Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Penyelundup Burung Dilindungi di Jambi

Azhari Sultan, Jurnalis
Senin 06 April 2020 09:35 WIB
Ilustrasi penangkapan pelaku penyelundupan. (Foto: Shutterstock)
Share :

"Nomor polisi yang tertera di mobil dengan TNKB beda. Nopol Jambi, tapi suratnya itu Sumsel," ungkapnya.

Sementara barang bukti lainnya berupa satwa yang dilindungi terdiri dari burung kacer 2 ekor, cucak hijau 34 ekor, cucak mini 45 ekor, kepodang 31 ekor, ciblek 300 ekor, gelatik Sumatra 300 ekor, kolibri 500 ekor, dan poksay mandarin 6 ekor.

"Satwa ini akan dijual pelaku sepertinya, tapi saat ini masih kami dalami kemana akan dijual dan seterusnya," tegasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam di Mapolsek Tungkal Ulu.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya