"Nomor polisi yang tertera di mobil dengan TNKB beda. Nopol Jambi, tapi suratnya itu Sumsel," ungkapnya.
Sementara barang bukti lainnya berupa satwa yang dilindungi terdiri dari burung kacer 2 ekor, cucak hijau 34 ekor, cucak mini 45 ekor, kepodang 31 ekor, ciblek 300 ekor, gelatik Sumatra 300 ekor, kolibri 500 ekor, dan poksay mandarin 6 ekor.
"Satwa ini akan dijual pelaku sepertinya, tapi saat ini masih kami dalami kemana akan dijual dan seterusnya," tegasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam di Mapolsek Tungkal Ulu.
(Hantoro)