Sebagaimana diketahui, sejak pertama kali diumumkan adanya pasien positif terjangkit virus corona di Indonesia pada Senin 2 Maret 2020, pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mengatasinya.
Mulai social hingga physical distancing. Kemudian masyarakat juga diimbau mengurangi aktivitas di luar rumah.
Lalu pegawai negeri sipil (PNS) sampai karyawan swasta diimbau menerapkan bekerja dari rumah guna menekan angka persebaran virus corona.
Sementara Presiden Joko Widodo menetapkan status darurat kesehatan masyarakat dengan menerbitkan Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
Tidak hanya itu, Presiden Jokowi juga menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menanggulangi persebaran virus corona.
TNI dan Polri pun sudah melakukan upaya pencegahan. Mulai melarang seluruh kegiatan yang menghadirkan orang banyak seperti resepsi pernikahan hingga seminar ataupun lainnya.
(Hantoro)