Jakarta Berlakukan PSBB, Bus AKAP Dilarang Masuk Pukul 18.00 WIB

Fadel Prayoga, Jurnalis
Rabu 08 April 2020 21:24 WIB
Foto: Illustrasi Okezone.com
Share :

JAKARTA – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syarin Liputo mengatakan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan pada Jumat 10 April 2020 mendatang, maka batas maksimal masuk angkutan umum dari luar Jakarta ke wilayah Ibu Kota adalah pukul 18.00 WIB.

Ia menyatakan, bakal mengingatkan kepada Kadishub di seluruh daerah agar bisa mematuhi kebijakan tersebut.

Seperti diketahui, jumlah pendumpang kendaraan umum dan jam operasionalnya akan dibatasi selama PSBB diterapkan. Jam operasional dimulai dari pukul 06.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB

“Artinya kalau kita sudah tetapkan PSBB, itu artinya begitu ada angkutan umum yang mau masuk Jakarta di luar jam 18.00 otomatis tidak boleh,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (8/4/2020).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya