Jakarta Berlakukan PSBB, Bus AKAP Dilarang Masuk Pukul 18.00 WIB

Fadel Prayoga, Jurnalis
Rabu 08 April 2020 21:24 WIB
Foto: Illustrasi Okezone.com
Share :

 

Saat ini, lanjut dia, pihaknya sudah koordinasi intens dengan para Kadishub dari Provinsi Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. Dirinya berharap daerah lainnya juga bisa mematuhi aturan yang berlaku.

“Kami intens koordinasi dan tentu kami berharap dengan koordinasi ini, seluruhnya melakukan rencana operasi angkutannya menyesuaikan dengan tujuan,” katanya.

Ia mengaku tak akan melakukan penyetopan operasional bus antarkota antarprovinsi (AKAP), selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan. Sebab, penyetopan transportasi umum dilarang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

“Pemerintah daerah wajib mengacu kepada ketentuan ini. Ketentuannya adalah tidak boleh ada penutupan, tidak boleh ada setop operasi,” pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya