KPK Panggil Direktur PT Indika Multimedia Terkait Korupsi Tambang di Konawe Utara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 09 April 2020 11:56 WIB
Plt Jubir KPK Ali Fikri (Okezone.com/Arie)
Share :

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur PT Indika Multimedia, Kristuadji Legopranowo, hari ini.

Mantan Komisaris PT SPR dan PT CPM ini akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian izin eksplorasi dan eksploitasi pertambangan dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara 2007-2014.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Kristuadji bakal didalami keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan Aswad Sulaiman (ASW), mantan Bupati Konawe Utara. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASW," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (9/4/2020).

 

Aswad Sulaiman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di wilayahnya yang diduga merugikan negara hingga Rp2,7 triliun, setara kerugian negara akibat korupsi proyek e-KTP dilakukan Setya Novanto dan kawan-kawan.

Aswad diduga telah menguntungkan delapan perusahaan tambang lewat pemberian kuasa perizinan pertambangan, dengan memuluskan penerbitan Surat Keputusan kuasa pertambangan eksplorasi kepada kedelapan koorporasi.

Aswad diduga mendapatkan imbalan uang dugaan suap sebesar Rp13 miliar atas pemulusan SK tersebut.

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya