JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur PT Indika Multimedia, Kristuadji Legopranowo, hari ini.
Mantan Komisaris PT SPR dan PT CPM ini akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian izin eksplorasi dan eksploitasi pertambangan dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara 2007-2014.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Kristuadji bakal didalami keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan Aswad Sulaiman (ASW), mantan Bupati Konawe Utara. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASW," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (9/4/2020).
Aswad Sulaiman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di wilayahnya yang diduga merugikan negara hingga Rp2,7 triliun, setara kerugian negara akibat korupsi proyek e-KTP dilakukan Setya Novanto dan kawan-kawan.
Aswad diduga telah menguntungkan delapan perusahaan tambang lewat pemberian kuasa perizinan pertambangan, dengan memuluskan penerbitan Surat Keputusan kuasa pertambangan eksplorasi kepada kedelapan koorporasi.
Aswad diduga mendapatkan imbalan uang dugaan suap sebesar Rp13 miliar atas pemulusan SK tersebut.
(Salman Mardira)