TEBING TINGGI – Dua sopir angkot terpaksa ditembak secara tegas dan terukur karena melawan saat ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Keduanya adalah ADK alias Ade (23), warga Jalan Mutiara, Kelurahan Pabatu, Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi; dan WF alias Wld (23), warga Emplasmen Pabatu, Dusun VI, Desa Kedai Damar, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.
Mereka ditangkap karena terlibat pencurian motor di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi pada Kamis 9 April 2020 pagi.
Aksi pencurian itu dilaporkan ke Polres Tebing Tinggi dengan nomor laporan LP/IV/2020/SU/TT.TEBING tertanggal 9 April.
"Kedua tersangka terpaksa kita lumpuhkan dengan tembakan ke arah kaki kanan mereka. Itu kita lakukan karena mereka melawan dan coba melarikan diri saat dibawa petugas. Kita melakukan pengembangan atas kasus pencurian yang patut diduga dilakukan keduanya," jelas Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Rahmadani.