DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, sesuai keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, mentapkan peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait penyebaran virus corona (Covid-19).
Melalui Surat Keputusan Nomor 443/177/Kpts/Dinkes/Huk/ Tahun 2020, penetapan tersebut diberlakukan secara efektif selama dua pekan terhitung sejak Rabu 15 April hingga Selasa 28 April 2020.
"Masyarakat yang berdomisili/bertempat tinggal dan/atau beraktivitas di Depok wajib mematuhi ketentuan PSBB dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Somad dalam SK, Senin (13/4/2020).
Baca juga: Data Rapid Test Jakarta : 1.203 Warga Positif Virus Corona
Saat penerapan PSBB di Kota Depok, sejumlah peraturan juga sudah ditetapkan, yang tidak jauh berbeda dengan peraturan sebelumnya.