Diterapkan 2 Pekan, PSBB di Depok Mulai Rabu 15 April

Wahyu Muntinanto, Jurnalis
Senin 13 April 2020 21:54 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone.com)
Share :

DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, sesuai keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, mentapkan peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait penyebaran virus corona (Covid-19).

Melalui Surat Keputusan Nomor 443/177/Kpts/Dinkes/Huk/ Tahun 2020, penetapan tersebut diberlakukan secara efektif selama dua pekan terhitung sejak Rabu 15 April hingga Selasa 28 April 2020.

"Masyarakat yang berdomisili/bertempat tinggal dan/atau beraktivitas di Depok wajib mematuhi ketentuan PSBB dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Somad dalam SK, Senin (13/4/2020). 

Baca juga: Data Rapid Test Jakarta : 1.203 Warga Positif Virus Corona

Saat penerapan PSBB di Kota Depok, sejumlah peraturan juga sudah ditetapkan, yang tidak jauh berbeda dengan peraturan sebelumnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya