"Belajar di rumah, bekerja di rumah, ibadah di rumah, berkumpul dibatasi, sarana hiburan dan olahraga ditutup, dilarang menggelar resepsi pernikahan dan khitanan, pembatasan jam oprasional di pasar, tidak ada pelayanan makan ditempat pada rumah makan dan pembatasan serta jarak penumpang pada transportasi," jelasnya.
Idris mengimbau kepada masyarakat agar tetap menggunakan masker ketika di luar rumah dan meminta agar tetap berada di rumah jika tidak ada keperluan mendesak.
(Qur'anul Hidayat)