LUBUKLINGGAU – Berakhir sudah pelarian Apriansyah alias Bowo, tersangka kasus pencurian dengan pemberatan yang menjadi buron selama 10 bulan. Ia ditangkap Sat Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan, saat sedang santai di teras rumahnya, Senin (13/4/2020)
"Iya betul pelaku ditangkap seusai pulang dari merantau, setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Juli 2019," kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Mustofa melalui Kapolsek Lubuklinggau Selatan Iptu Amirudin didampingi Kanit Reskrim Ipda Hilal, Selasa (14/4/2020).
Ia menjelaskan, Bowo mencuri sebanyak 12 kali. Ia beraksi bersama rekannya, yaitu Ismulyadi, Ali Rahmat, Andes, Rizal, dan Zulkanain yang sudah lebih dulu ditangkap.
Modus mereka ini, kata Hilal, masuk ke rumah korban dengan cara merusak kunci gembok. Setelah gembok berhasil dibuka, para pelaku masuk dan mengambil sepeda motor dan barang berharga lainnya.
Salah satu korbannya bernama Herianto, warga Kelurahan Marga Rahayu. Ia menjadi sasaran kejahatan korban pada dan kejadian pada Juni 2019 kemarin.
“Lama memburon akhirnya pelaku ini pulang ke rumahnya,” kata Amirudin.
Pelaku baru pulang dari daerah Jawa, lalu sempat mampir di Kota Prabumulih. Mendapat informasi petugas langsung melakukan penangkapan pelaku tanpa perlawanan.
"Karena ia baru pulang dari daerah pandemi, maka kita langsung memanggil petugas kesehatan untuk mengecek suhu tubuh dan melakukan rapid test," ucapnya.
Untuk sementara, pelaku diisolasi di tahanan Mapolsek Lubuklinggau Selatan selama 14 hari.
(Erha Aprili Ramadhoni)