Siska Sarangheo Pembunuh Pemilik Salon Divonis Penjara Seumur Hidup

Era Neizma Wedya, Jurnalis
Rabu 15 April 2020 10:13 WIB
Sidang virtual Siska Sarangheo melalui zoom (foto: Era Neizma/Sindotv)
Share :

Penasihat hukum menyampaikan dengan hasil sidang menyatakan pikir-pikir atas putusan dari Hakim Pengadilan Lubuklinggau yang telah menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup terhadap terdakwa.

Dalam waktu 7 hari kalender yang berikan hakim ini akan melakukan koordinasi dengan terdakwa untuk melakukan upaya hukum banding atau menerima hasil putusan tersebut.

Apabila dalam waktu 7 hari tidak memberi jawaban atas putusan tersebut dianggap menerima. Majelis hakim Iman Susanto memberikan waktu satu pekan kepada penasehat hukum untuk menyiapkan waktu untuk pikir. Selanjutnya sidang ditutup.

Seperti diketahui pada pemberitaan sebelumnya Warga Kelurahan Taba Jemekeh mendadak heboh dengan ditemukan sesosok mayat yang diketahui bernama Muhammad Ipung Effendi alias Ipung (60) dengan kondisi kepala pecah dan tubuh terdapat luka tusuk, Jumat (23/8/2019) sekitar pukul 10.00 WIB.

Menurut informasi yang didapat penemuan mayat tersebut bertempat di Salon Ipung yang berada di Jalan Yos Sudarso NO.70 RT 11 Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

(Amril Amarullah (Okezone))

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya