Siska Sarangheo Pembunuh Pemilik Salon Divonis Penjara Seumur Hidup

Era Neizma Wedya, Jurnalis
Rabu 15 April 2020 10:13 WIB
Sidang virtual Siska Sarangheo melalui zoom (foto: Era Neizma/Sindotv)
Share :

LUBUKLINGGAU - Artis Linggau “Siska Sarangheo”, pembunuhan pemilik salon dijatuhkan hukuman seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri kelas II A Kota Lubuklinggau, Selasa (14/4/2020).

Terdakwa Afriyanto alias Wahab alias UP alias Siska (39) divonis bersalah oleh hakim dengan kurungan penjara selama seumur hidup, karena ia terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. Demikian terungkap pada persidangan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Selasa (14/4/2020).

Sidang yang di ketuai Majelis Hakim Iman Susanto, dihadiri penuntut umum Nanda Hardika dan Penasehat Hukum Terdakwa Ayub Zakaria. Sementara terdakwa Siska sidang dari dalam Lapas karena pendemi corona.

Karena terdakwa jauh, sidang dilaksanakan dengan video conference menggunakan aplikasi Zoom.

Di persidangan majelis menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar tindak pidana dalam pasal 340 KUHP dan menjatuhkan hukuman seumur hidup.

"Yang memberatkan terdakwa yakni terdakwa telah membuat saksi korban meninggal dunia, terdakwa sudah melakukan empat kali tindak pidana, terdakwa tidak melakukan perdamaian dengan keluarga korban,"kata Hakim dipersidangan. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa yakni terdakwa mengakui perbuatannya.

Atas putusan yang dijatuhkan oleh penuntut umum tersebut, membuat Penesahat Terdakwa Ayub Zakaria tidak terima dan meminta waktu satu pekan ke Majelis hakim untuk melakukan pikir-pikir.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya