Sidang Online Bupati Muara Enim Nonaktif, Terdakwa Mengaku Tak Terima Mobil Mewah

Era Neizma Wedya, Jurnalis
Kamis 16 April 2020 14:12 WIB
Sidang online Bupati Muara Enim Nonaktif, Ahmad Yani (Ist)
Share :

PALEMBANG - Pengadilan Tipikor Palembang kembali menggelar sidang korupsi Bupati Muara Enim Nonaktif, Ahmad Yani.

Sidang kali ini mendengarkan Saksi Ahli yang meringakan terdakwa Ahmad Yani yang disebut menerima suap dari pengusaha terkait sejumlah proyek di Dinas PUPR Muara Enim.

Kuasa Hukum Ahmad Yani, Muhammad Rudjito menghadirkan dua ahli hukum, yakni ahli hukum pidana Chairul Huda dan ahli hukum tata negara Margarito Kamis. Sidang juga mendengarkan keterangan Terdakwa Ahmad Yani dalam persidangan yang digelar secara online (teleconference).

Dalam sidang itu, disebutkan saat terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) tanggal 2 September 2019 yang melibatkan A Elfin MZ Muchtar dan Robi Okta Fahlevi terkait pemberian USD35.000 untuk Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) di Palembang, posisi Ahmad Yani tengah berada di kantor Pemerintah Daerah Muara Enim.

Sore itu, ia selaku bupati sedang melaksanakan rapat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Sekretaris Daerah. Ahmad Yani disebut tidak pernah mengetahui apalagi “memerintah” A Elfin MZ Muchtar Kapolda Sumsel pada saat itu, Irjen Firli Bahuri.

Baca Juga: Sidang Suap Eks Bupati Muara Enim, Terdakwa Disebut Tak Terima Uang dalam Kardus

"Peristiwa tersebut tidak dapat dikualifikasi sebagai tertangkap tangan sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," jelas Chairul Huda.

Sementara itu, Margarito Kamis, berpendapat unsur “kewenangan” merupakan unsur “determinatif – penentu” dalam konstruksi perbuatan suap itu sebagai perbuatan melawan hukum.

Sedangkan yang berwenang menetapkan proyek adalah Kepala SKPD. Kemudian Kepala SKPD sebagai Pengguna Anggaran dapat menunjuk pejabat pada unit kerja SKPD sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana diatur Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) PP Nomor 58 Tahun 2005.

"Apabila visi misi bupati tersebut adalah untuk percepatan pembangunan infrastruktur, secara hukum bukan hanya tidak ada masalah, melainkan hanya itu cara bupati mewujudkan visi dan misinya. Visi dan Misi Bupati dituangkan dalam Perda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)," jelasnya.

Sementara itu, Ahmad Yani menerangkan di persidangan bahwa ia tidak pernah memberikan perintah dan persetujuan terhadap proyek-proyek Jalan Jembatan di Dinas PUPR Muara Enim, yang menurut A. Elfin MZ Muchtar adalah persetujuan dan atau perintah dari Bupati Ahmad Yani, apalagi untuk menerima komitmen fee sebesar 10% sebagaimana yang dikatakan oleh Elfin.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya