Polri Terbitkan Surat Telegram Antisipasi Kejahatan Pasca-Pembebasan Napi

Muhamad Rizky, Jurnalis
Senin 20 April 2020 13:13 WIB
Kapolri, Jenderal Idham Aziz (foto: ist)
Share :

JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat telegram berisi antisipasi aksi kejahatan pasca pembebasan narapidana (napi) dan anak.

Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1238/IV/OPS.2/2020 tersebut ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri selaku Kepala Operasi Terpusat (Kaopspus) Kontinjensi Aman Nusa II-Penanganan Covid-19 Tahun 2020.

"Surat Telegram ini mengarahkan kepada para Kasatgaspus, Kasubsatgaspus, Kaopsda, Kasatgasda, Kaopsres, dan Kasatgasres agar mengedepankan upaya preemtif dan preventif dalam rangka Harkamtibmas guna mencegah meningkatnya angka kejahatan, khususnya kejahatan jalanan (street crime)," kata Komjen Agus Andrianto dalam keterangan tertulisnya yang diterima Okezone, Senin (20/4/2020).

Agus mengatakan, sesuai dengan diterbitkannya surat telegram tersebut beberapa langkah yang harus diambil adalah melakukan kerja sama dengan Lapas di wilayah masing-masing untuk pemetaan terhadap para Napi yang mendapatkan asimilasi atau dibebaskan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya