"Yang diambil itu besi-besi sama baut penyangga proyek Tol BORR. Modusnya mereka menyewa bus 3/4 pura-pura mencari penumpang dini hari," ucapnya.
Kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 360 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Kita terus lakukan penyidikan untuk mencari pembeli atau pengepul besi-besi proyek ini," tuturnya.
Baca Juga : Archa Bhatara Bayu Hilang Dicuri di Pura Pucak Bukit Sangkur
(Erha Aprili Ramadhoni)